Inilah Hukum Tidur Setelah Sholat Subuh Dalam Islam

Bagaimana hukum tidur setelah sholat subuh dalam islam?
Sebelum membahas lebih jauh hukum tidur sesudah shalat subuh, mari mengenal macam-macam tidur dalam islam yang terdiri dari lima macam, yaitu:
1. 'ailulah, tidur sesudah waktu fajar, berakibat kita mudah lupa.
2. ghoilulah, tidur pada waktu duha, dapat mewariskan fakir.
3. qoilulah, tidur pada waktu istiwa', dapat mewariskan kaya.
4. kailulah, tidur sesudah 'ashar, dapat membuat gila.
5. failulah, tidur sesudah maghrib, dapat mewariskan fitnah.


Hukum tidur setelah subuh sendiri adalah makruh, dikarenakan waktu tersebut adalah waktu rizki dibagikan, maka dianjurkan untuk tidak tidur setelah subuh.

Ibnu Abbas ketika itu melihat anaknya yang tidur setelah subuh,
beliau berkata :" bangunlah, apakah engkau akan tidur dimana rizki dibagikan didalamnya."

Dalam hadist, Rasulullah SAW:" Yaa Allah, berkahilah umatku di waktu pagi nya."

Umar berkata:" berhati-hatilah kalian dari tidur pada waktu pagi, karena dapat menyebabkan banyak uap yang menutupi otak, memutuskan pernikahan dan mengeringkan tabi'at."

Disebutkan dalam kitab tadzkiroh, karya Al Jalal As Suyuti bahwa:
tidur di awal siang disebut 'ailulah yaitu (menyebabkan) menyebabkan fakir.

tidur di waktu dluha disebut failulah, (menyebabkan) kelemahan/lesu pada badan.

ketika matahari tergelincir (zawal) disebut qoilulah, bisa meningkatkan (kecerdasan) akal.

tidur sesudah zawal disebut khailulah, bisa menjadi penghalang antara orang tersebut dan sholat.

dan tidur pada akhir siang (sore hari) disebut ghailulah, bisa berakibat binasa. 

Demikian hukum tidur setelah sholat subuh dalam islam, yang dikutip dari piss-ktb.com.

Kami mengisi Content di Blog ini sebagai pembelajaran diri. Ababila Blog sederhana ini bermangfaat, kami bersyukur. /\

0 Response to "Inilah Hukum Tidur Setelah Sholat Subuh Dalam Islam"

Posting Komentar